*Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh*
*
🗒️ Dari Abu Malik Al Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda :
الجمعةُ كفَّارةٌ لما بينها وبينَ الجمعةِ الَّتي تليها وزيادةُ ثلاثةِ أيَّامٍ وذلكَ بأنَّ اللَّهَ عزَّ وجلَّ قالَ { مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا }.
"Ibadah jum'atan akan menghapus dosa Jum'at itu hingga Jum'at yang akan datangnya, ditambah lagi tiga hari setelahnya. Karena Allah ta'ala mengabarkan :
مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا ۖ
"Siapa yang melakukan satu amal kebaikan; maka dia mendapatkan pahala sepuluh kali lipatnya." QS. Al An'am : 160 -SHAHIH LI GHAIRIH- (Shahih At-Targhib, 685) HR. Ath-Thabrani (Al Kabir, 3459)
☑️ *AMALAN-AMALAN PENTING YANG MENGIRINGI IBADAH JUM'ATAN KITA DAN KIAN MENYEMPURNAKAN NILAI PAHALANYA*
🗒️ Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda :
منِ اغتَسلَ يومَ الجمعةِ ومسَّ مِن طيبٍ إن كانَ عندَهُ ولبسَ من أحسَنِ ثيابِهِ ، ثمَّ خرجَ حتَّى يأتيَ المسجدَ فيركعُ ما بدا لَهُ ولم يؤذِ أحدًا ، ثمَّ أنصتَ حتَّى يُصلِّيَ كانَ كفَّارةً لما بينَها وبينَ الجمعةِ الأخرى.
"Barang siapa yang mandi Jum'at, menggunakan parfum yang dimilikinya, dan memakai pakaian paling bagus; lalu dia berangkat ke masjid. Kemudian shalat sunnah sejumlah yang dia inginkan.
Tidak mengganggu orang lain, dan fokus dalam mendengarkan khutbah hingga shalat Jum'at dikerjakan; maka Jum'atan itu akan menjadi penghapus dosa antaranya dengan Jum'at yang akan datang." -SHAHIH LI GHAIRIH- (Shahih At-Targhib, 688) HR. Ahmad (23571)
🗒️ Dari Aus bin Aus Ats-Tsaqafi radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda :
مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَبَكَّرَ، وَابْتَكَرَ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، فَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ، فَاسْتَمَعَ، وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
"Barang siapa yang (1) keramas dan mandi pada hari Jum'at, (2) pergi cepat dan (3) menyimak khutbah dari awal, (4) berjalan kaki dan tidak berkendara, (5) mendekat pada imam dan (6) menyimak dengan baik, serta (7) tidak membuat batal pahala Jum'atan-nya; maka tiap langkah kakinya bernilai pahala amalan selama setahun, pahala puasa sekaligus shalat malamnya." -SHAHIH- (Shahih At-Targhib, 690) HR. Ahmad (16173), Abu Dawud (345), At-Tirmidzi (496), dan An-Nasa'i (1381)
☑️ *JANGAN RUSAK PAHALA IBADAH JUM'AT KITA DENGAN MAIN HP ATAU BERBICARA SAAT KHUTBAH BERLANGSUNG*
Dahulu, di dalam masjid Nabi Muhammad ﷺ yang masih berlantaikan tanah; kerikil menjadi benda yang tentu tidak sulit ditemui. Dan shahih, bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam memberi teguran dari bermain-main kerikil bila khutbah Jum'at sedang berlangsung.
🗒️ Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, kata Rasulullah ﷺ :
مَنْ مَسَّ الْحَصَى ؛ فَقَدْ لَغَا
"Siapa yang memain-mainkan kerikil; maka hilanglah pahala Jum'atan-nya." HR. Muslim (857)
Kalau kerikil yang hanya dimainkan tanpa perlu konsentrasi saja mengakibatkan batal pahala Jum'atan kita; lantas bagaimana dengan hp yang umumnya seseorang pasti fokus bila sudah berhadapan dengannya.
🗒️ Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda :
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
"Apabila kamu berkata pada kawanmu di hari Jum'at, 'Diam!'. Sedang Imam sedang berkhutbah; maka sia-sia Jum'atanmu." HR. Al Bukhari (934) dan Muslim (851)
Berkenaan hadits ini, Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah menjelaskan :
"Hadits ini menunjukkan bahwa wajib hukumnya untuk menyimak khutbah dan menghentikan semua bentuk ucapan atau gerakan. Maka jangan seseorang bergerak -ketika khutbah- melainkan gerakan yang memang diperlukan.
Adapun gerakan yang sifatnya main-main atau bergerak karena bosan; ini semua terlarang! Berdasarkan hadits : "Siapa yang memain-mainkan kerikil; maka hilanglah pahala Jum'atan-nya." (Tash-hil Al Ilmam, II/526)
☑️ *BOLEH BERISYARAT UNTUK MEMERINTAH ORANG LAIN DIAM*
🗒️ Al Allamah Al 'Utsaimin rahimahullah mengatakan :
"Berisyarat tidak masuk dalam ancaman hadits di atas. Sebab Rasulullah ﷺ menyatakan, 'Yang mengatakan Diam!'. 'Perkataan' bila disebut begitu saja; maka yang dimaksud adalah ucapan lisan. Sehingga isyarat tidak masuk dalam larangan." (Fath Dzil Jalaali wal Ikraam, V/48)
Semoga kita tidak tercegah dari pahala besar menghadiri shalat berjamaah di Masjid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar